Wednesday, October 25, 2017

Terbongkar nya Judi Sabung Ayam Beromzet Jutaan Rupiah Di Kota Santri

Terbongkar nya Judi Sabung Ayam Beromzet Jutaan Rupiah Di  Kota Santri

Terbongkar nya Judi Sabung Ayam Beromzet Jutaan Rupiah Di  Kota Santri

Judi Sabung ayam - Belum tuntas menjamur tempat hiburan malam yang menyediakan pemadu lagu dan peredaran bebas minuman keras di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah polisi kembali mengungkap penyakit masyarakat lain, yakni judi sabung ayam.

Pada Selasa, 24 Oktober 2017, Sekitaran pukul 10.00 WIB, sebuah arena perjudian sabung ayam di Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen, digerebek aparat kepolisian setempat.
Puluhan orang yang tengah asyik bermain adu ayam, seketika  kocar-kacir saat polisi datang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam beromzet Jutaan Rupiah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto mengatakan, penggerebekan arena judi ini berdasarkan keluhan laporan warga yang resah terhadap praktik Judi sabung Ayam disebuah pekarangan di Desa Ariyanto.

"Sudah banyak laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan arena judi sabung ayam disana. Setelah melakukan pengintaian, kami turunka personel untuk melakukan penggerebekan, "Ucap Agung Ariyanto"

Polisi berjumlah puluhan orang langsung berpencar saat tiba di lokasi judi sabung ayam. Mereka dengan sigap mengamankan satu persatu penjudi Sabung ayam.
Tidak Hanya dari anggota Reskrim, Anggota Shabara pun ikut serta mendatangi arena Judi sabung Ayam yang dipimpin langsung oleh Kasat Shabara Polres Pekalongan, AKP Prisandy Tiar.

Berdasarkan keterangan sementara yang didapat, Judi sabung ayam berlangsung sejak pukul 10.00 WIB yang diikuti kurang lebih 49 orang 
Saat penggerebekan polwan dari Reskrim Polres Pekalongan Bripda Agnisa juga ikut mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan mengambil barang bukti yang telah berhasil diamankan seperti 41 motor, 20 kurung ayam, Empat ekor ayam dan empat alas terpal

Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, barang bukti semuanya telah disita oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Pekalongan, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut
Para pelaku Perjudian sabung ayam ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan hukuman maksimal 10 tahun penjara

1 comment: